“Kepastian Hukum??…..”, Baru Bisa “Mimpi”
Terbongkarnya beberapa kasus hukum yang melibatkan para “Aparatur Hukum” dinegara kita beberapa tahun terakhir ini, semakin meyakinkan kita semua bahwa hingga hari ini, pemerintah ternyata belum cukup mampu untuk mewujudkan “Kepastian Hukum” di negara ini.
Cita-cita mulia bangsa kita untuk mewujudkan “Kepastian Hukum” memang tidaklah sesederhana membalikan telapak tangan, semuanya butuh proses dan dukungan semua pihak, dan permasalahan ini merupakan masalah klasik yang selalu akan dihadapi oleh setiap “Negara Hukum” dimanapun di dunia ini, termasuk di Indonesia.
Seorang Profesor pada Stanford Law School di Amerika Serikat (AS), Lawrence M. Friedman, pernah mengatakan bahwa untuk mewujudkan sebuah “Kepastian Hukum” dalam suatu sistem pemerintahan yang berlandaskan “Hukum”, paling tidak haruslah didukung oleh tiga hal yang saling ter-integrasi satu sama lainnya, diantaranya adalah “Substansi Hukum”, “Struktur Hukum”, dan “Budaya Hukum”. Salah satu unsur saja tidak bisa terpenuhi, “Kepastian Hukum” hanyalah akan menjadi sebuah “wacana” dan “mimpi” di siang bolong.
Untuk mewujudkan “Kepastian Hukum” pada sebuah negara yang berlandaskan hukum, haruslah didukung dengan keberadaan peraturan perundang-undangan yang cukup memadai dan mengakomodir semua permasalahan dalam bidang hukum. Hal inilah yang dimaksudkan oleh Friedman sebagai “Substansi Hukum”.
Sebagai ilustrasi, Indonesia saat ini sudah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diwariskan secara turun temurun oleh Pemerintah Belanda. Saat ini, KUHP merupakan “Substansi Hukum” yang kita miliki untuk mengatur serta mengakomodir semua permasalahan hukum terkait dengan hal “pidana” yang terjadi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pastinya kita sudah bisa menduga dan membayangkan, kondisi seperti apa yang akan terjadi jika negara kita tidak memiliki KUHP tersebut?….. Mungkin tidak lebih baik jika kita tinggal di hutan belantara bukan?………
Unsur selanjutnya yang sangat berperan untuk mewujudkan “Kepastian Hukum” menurut Friedman adalah “Struktur Hukum”. Di Indonesia, saat ini kelembagaan hukum secara struktural atau para “Aparatur Hukum” tersebut terdiri atas: Hakim, Jaksa, Pengacara (Advokat), dan Polisi.
Kondisi para “Aparatur Hukum” dinegara kita saat ini memang sudah sangat memprihatinkan, tidak satupun dari mereka (oknum tertentu) yang memiliki profesi terhormat sebagai penegak hukum, bisa dijadikan panutan bagi masyarakat, bahkan sebaliknya justru mereka (oknum tertentu) yang menjadi “biang kerok” dari beberapa kasus hukum belakangan ini, sungguh ironis!!…
Bagaimana mungkin kita bisa mewujudkan “Kepastian Hukum” ditengah maraknya keterlibatan “Aparatur Hukum” dalam berbagai kasus hukum di Indonesia saat ini??….rasanya kita masih harus melanjutkan tidur kita, agar kembali bisa bermimpi di siang bolong untuk mewujudkan “Kepastian Hukum” di negara yang kita cintai ini.
Unsur yang terakhir adalah “Budaya Hukum”, Friedman pernah mengatakan bahwa tegaknya peraturan-peraturan hukum akan sangat bergantung kepada “Budaya Hukum” masyarakatnya, sedangkan “Budaya Hukum” masyarakat, akan sangat tergantung sekali kepada “Budaya Hukum” para anggotanya yang juga dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan, budaya, posisi atau kedudukan, bahkan kepentingan-kepentingan tertentu.
Jika kita kaji lebih dalam, budaya masyakarat kita saat ini masih sangat kental dengan budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), akibatnya sudah bisa kita prediksikan bahwa “Budaya Hukum” seperti apa yang akan tercipta jika anggota masyarakatnya memiliki budaya KKN tersebut?……….. Ya, nampaknya kita belum akan terjaga dari lelapnya tidur, karena jika budaya KKN tidak bisa dihapus, kita bagaikan sedang terlena dalam “mimpi yang tak pernah berujung”.
Meskipun ratusan produk hukum sudah dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga saat ini, pun pembenahan kelembagaan secara struktural terhadap “Aparatur Hukum” sudah kita lakukan secara maksimal, namun tetap saja tidak akan berlaku efektif jika tidak didukung oleh “Budaya Hukum” yang ada dimasyarakat, kondisi ini juga akan berlaku sebaliknya.
Substansi Hukum, Struktur Hukum serta Budaya Hukum idealnya harus ter-integrasi menjadi sebuah kesatuan dan bersinergi guna mendorong terwujudnya “Kepastian Hukum“ di negara hukum manapun di dunia ini, termasuk Indonesia. Satu sama lain akan memiliki sifat saling ketergantungan (dependency), salah satu unsur saja tidak terpenuhi, “Kepastian Hukum“ hanya akan menjadi “Isapan Jempol” belaka untuk diwujudkan.
Pertanyaan yang akan muncul kemudian adalah “Sampai kapankah kita akan terus bermimpi untuk mewujudkan “Kepastian Hukum” di negara yang katanya “Negara Hukum” ini?”……………..
Please also visit this article at:








