“Sunset Policy”, Tidak Akan Diperiksa (Kalau Jujur)…!!!… (Bag-1)
SEBENARNYA berita terkait dengan fasilitas “Sunset Policy” yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan (WPB) bukanlah hal yang baru, tapi karena saat ini batas akhirnya diperpanjang, dari yang tadinya berakhir 31 Desember 2008, sekarang menjadi 28 Februari 2009, mudah-mudahan saja informasi yang saya sampaikan ini masih bermanfaat buat rekan-rekan yang masih ragu dan tidak tahu harus berbuat apa.
Sebelum kita bahas lebih jauh, ada baiknya kita mengenal mahluk apakah si-“Sunset Policy” ini, yang (sebelum batas waktunya diperpanjang hingga 28 Februari 2009) membuat sebagian orang rela membatalkan rencana liburan akhir tahunnya, kemudian lebih memilih untuk mengantri sejak matahari terbit hingga matahari terbenam hanya untuk dapat memanfaatkan fasilitas “Sunset Policy”.
“Sunset Policy” yang kita kenal belakangan ini adalah kebijakan pemerintah terkait dengan masalah perpajakan dimana suatu kondisi penghapusan atas sanksi Pajak Penghasilan (PPh) terhadap WPOP dan WPB berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak dan denda administrasi akibat keterlambatan pelaporan, yang “sebaiknya” dimanfaatkan oleh masyarakat, baik itu bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun belum.
Segi positif apa yang bisa kita dapatkan, jika kita memanfaatkan fasilitas “Sunset Policy” ini ???…, Sebagaimana sudah pernah dipublikasikan/ disosialisasikan oleh Direktorat Jendral Pajak, bahwa segi positif jika kita memanfaatkan fasilitas “Sunset Policy” adalah sebagai berikut:
(1) Sanksi Pajak dihapuskan;
(2) Data dan informasi yang diungkapkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh sehubungan dengan pemanfaatan “Sunset Policy”, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan, kecuali apabila ditemukan data kongkrit yang menyatakan bahwa SPT yang dibetulkan tersebut tidak benar (tidak jujur);
(3) Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan dihentikan;
(4) Data dan/ atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan “Sunset Policy” tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya;
(5) Bagi yang sudah memiliki NPWP, mulai tahun 2009 akan terhindar dari pengenaan tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% dan untuk Pasal 22 dan Pasal 23 lebih tinggi 100%.
(6) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan berangkat ke luar negeri, mulai tahun 2009 tidak perlu membayar Fiskal Luar Negeri.
Sementara itu, kerugian buat anda yang tidak sempat memanfaatkan fasilitas “Sunset Policy” adalah sebagai berikut:
(1) Pasti merugikan karena tidak lagi terbebas dari sanksi yang memberatkan WPOP dan WPB.
(2) Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 35A UU KUP (mengenai askes data) berhak mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari berbagai institusi/ lembaga Pemerintah maupun swasta.
(3) Perasaan bersalah dan kemungkinan besar menjadi objek pemeriksaan akan membayangi aktifitas ekonomi sehari-hari, sehingga susah tidur.
Ikuti lanjutan pembahasan artikel “Sunset Policy” berikutnya pada Bag-2, hanya di www.kompasiana.com …………..
Salam blogger J…….
Please also visit this article at:









January 12th, 2009 at 10:14 pm
Orang bijak taat pajak dan bayak pakanya lalu awasi penggunaannya
June 26th, 2009 at 7:32 am
met pagi…thx y ats karya tulis ny…karya kakak dapat terbuka oleh halayak umum spt saya karena sudah membantu skripsi saya…
akhir ny usaha saya semalaman begadang dapat juga yg bisa sesuai isi skripsi yg masih salah. sukses ya….AMIN
June 27th, 2009 at 9:33 pm
Karya tulis saya yang mana yach???…..
BTW, thank dah mampir, dan Alhamdulillah kalau bisa bermanfaat bagi anda, emang itu salah satu tujuannya….
Salam kenal
yulyanto