“Sunset Policy”, Tidak Akan Diperiksa (Kalau Jujur)…!!!… (Bag-2)
MENYAMBUNG pembahasan saya pada “Sunset Policy, Tidak Akan Diperiksa (Kalau Jujur)…!!!…. (Bag-1)”, pada dasarnya saya setuju bahwa lebih banyak hal positifnya ketimbang hal negatif dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) atau Wajib Pajak Badan (WPB) yang ingin memanfaatkan fasilitas “Sunset Policy” ini, hal tersebut terlihat dari poin-poin sebagaimana sudah disampaikan pada artikel Bag-1 tersebut.
Namun ada satu poin yang jika diperhatikan dengan seksama memiliki interpretasi “jebakan” bagi masyarakat, isu ini pula yang saat ini merebak ditengah-tengah masyarakat yang hingga hari ini masih bingung mau pilih yang mana, ikutan “Sunset Policy” atau tidak???….
Poin tersebut adalah “data dan informasi yang diungkapkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh sehubungan dengan pemanfaatan “Sunset Policy”, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan, kecuali apabila ditemukan data kongkrit yang menyatakan bahwa SPT yang dibetulkan tersebut tidak benar (tidak jujur)”.
Dengan kata lain, jangan senang dulu buat mereka yang merasa sudah benar-benar “jujur” menyampaikan pembetulan SPT Tahunan terkait dengan “Sunset Policy”. Kata “jujur” disini harus kita interpretasikan secara lebih “komprehensif”, yakni harus sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertanyaannya kemudian adalah, seberapa banyakkah masyarakat yang paham mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, khususnya dalam bidang perpajakan, apalagi jika dikaitkan dengan kondisi “grey area” perpajakan saat ini ???….
Buat para WPB, mungkin mereka memiliki sumber daya yang cukup ahli untuk memanfaatkan fasilitas ini, tapi bagaimana dengan WPOP yang sulit memahami maksud dari “Sunset Policy” ini?……Adalah hal yang wajar jika mereka berpikir ini sebuah “jebakan”, akibat kondisi “ketidaktahuannya”.
Terlepas dari “jebakan” atau tidak, sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah belakangan ini, ternyata belum cukup membuat mereka mengerti dan paham, apalagi tergugah untuk memanfaatkan fasilitas “Sunset Policy”.
*Ikuti lanjutan pembahasan artikel “Sunset Policy” berikutnya pada Bag-3, hanya di www.kompasiana.com*
Salam blogger J…….
Please also visit this article at:


