“Sunset Policy”, Tidak Akan Diperiksa (Kalau Jujur)…!!!… (Bag-3)
SEBAGAIMANA sudah kita bahas dalam artikel sebelumnya, yaitu “Sunset Policy, Tidak Akan Diperiksa (Kalau Jujur)…!!!…. (Bag-2)”, hingga hari ini mulai dari masyarakat awam, konsultan perpajakan, aparat pajak dan para pakar perundang-undangan masih banyak memperdebatkan adanya “grey area” dalam bidang perpajakan.
“Grey area” adalah suatu keadaan atau transaksi yang sebenarnya terekspos pajak, akan tetapi tidak ada aturan yang mengaturnya. Ada aturannya tapi tidak jelas karena tidak lengkap, tidak implementatif, tidak informatif, memunculkan multi tafsir, berbeda antara aturan dan praktek dan sebagainya.
Selain itu meskipun sudah ada aturannya, akan tetapi jumlahnya lebih dari satu sehingga mengakibatkan terjadinya kesimpangsiuran peraturan, tarik-menarik, saling berkontradiksi dan sebagainya.
“Grey area” dalam bidang perpajakan sering mengakibatkan munculnya perbedaan persepsi antara satu pihak dengan pihak lain (misalnya antara otoritas pajak dengan pembayar pajak, atau di antara pembayar pajak sendiri, atau bahkan di antara pihak di dalam otoritas pajak sendiri).
Kondisi di atas, jelas akan berpeluang merugikan salah satu pihak. Untuk itu, diperlukan kesepahaman di antara berbagai pihak itu, berkaitan dengan cara pandang mereka terhadap suatu aspek perpajakan.
Kondisi seperti inilah yang tidak bisa dipahami oleh masyarakat awam, yang sebenarnya ingin “jujur” dalam membayar pajak, tapi “tidak tahu” harus bagaimana ???….
Ada banyak “statement” diluar sana yang mengatakan bahwa pajak itu bagaikan buah simalakama, “dibayar salah, tak dibayar lebih bersalah”.
Ikuti lanjutan pembahasan artikel “Sunset Policy” berikutnya pada bagian terakhir (Bag-4), hanya di www.kompasiana.com …………..
Salam blogger J…….
Please also visit this article at:


