“Sunset Policy”, Tidak Akan Diperiksa (Kalau Jujur)…!!!… (Bag-4)
MELANJUTI pembahasan saya pada “Sunset Policy, Tidak Akan Diperiksa (Kalau Jujur)…!!!…. (Bag-3)”, sebenarnya saya sangat sependapat dengan pemerintah, bahwa Sunset Policy bukanlah “jebakan”, karena sudah diatur di dalam UU Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya sehingga mempunyai kepastian hukum yang jelas.
Selain itu, sejak dipercepatnya pelaksanaan reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak yang disebut modernisasi administrasi perpajakan (sejak dua tahun yang lalu), maka telah dilakukan reformasi kebijakan (amandemen UU Perpajakan).
Restrukturisasi organisasi yang berbasis pada fungsi, antara lain pembentukan unit eselon dua yang bertugas sebagai provost-nya pegawai, perbaikan business process dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui peningkatan kemampuan dan mutu administrasi berdasarkan teknologi informasi terkini, peningkatan mutu kinerja SDM berdasarkan kompetensi, peningkatan integritas dan loyalitas melalui berbagai cara antara lain penentuan Kunci Indikator Kinerja, penerapan kode etik yang ketat, mapping pegawai, pembangunan SOP, penerapan job grading, perbaikan remunerasi, dan sebagainya. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk memanfaatkan Sunset Policy karena memang bukan ”jebakan”.
Namun, fakta yang ada saat ini, meskipun telah dilakukan reformasi disana-sini, siapa yang berani menjamin bahwa penggunaan uang hasil pembayaran pajak dari masyarakat tersebut telah bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kalau demikian kondisinya, pertanyaan berikutnya adalah bersediakah anda menjawab dengan sejujur-jujurnya, apakah anda rela untuk benar-benar jujur dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak saat ini, jika penggunaannya tidak jelas dan masih dibayang-bayangi praktik KKN ???….
Kalaupun anda rela dan sudah benar-benar jujur, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah pajak yang anda bayarkan sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini???….
Jika jawabnya “ya”, apakah dapat anda pastikan bahwa anda sudah akan benar-benar terbebas dari pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) No. 36 Tahun 2007, Pasal 37A mengenai “Sunset Policy” ???…
Jawabnya adalah “belum tentu”, “jujur” menurut anda bisa jadi “tidak” menurut “aparat pajak”. Hal ini disebabkan, karena masih banyaknya pasal-pasal yang memiliki interpretasi tidak jelas atau lebih populer disebut dengan “grey area”.
Siapa yang berani menjamin laporan SPT pembetulan yang sudah kita lakukan terkait dengan “Sunset Policy” dan sudah benar-benar “jujur”, tidak akan di otak-atik lagi oleh Dirjen Pajak ???…..Ya, kita lihat saja nanti..!!!…..
Lalu, benarkah penambahan batas waktu “Sunset Policy” hingga 28 Februari 2009 mendatang terkait dengan masih banyaknya minat dari masyarakat yang akan memanfaatkan fasilitas tersebut ???…mungkin saja alasan tersebut benar, atau bisa jadi karena pemerintah kita saat ini masih membutuhkan banyak uang untuk persiapan pemilu April 2009 mendatang ???…….
Ya, ini semua hanya sebagian kecil resume pendapat masyarakat yang berhasil saya rekam ketika ikut-ikutan memanfaatkan fasilitas “Sunset Policy” menjelang pergantian tahun 2008 lalu.
*Tamat dan semoga bermanfaat……J*
Salam blogger,
YULYANTO
Blogging at:
http://mybusinessblogging.com/stock-market/
http://mybusinessblogging.com/indonesia-business/
Catatan:
Silahkan pilih jawaban dibawah ini, mana yang paling benar (www.pilihangue.com) :
(a) Jujur karena tidak diperiksa; J atau
(b) Diperiksa karena tidak jujur J
Please also visit this article at:


