“Sunset Policy: Orang Kaya Semakin Sulit Lari ???….”
Penerimaan pajak dari Sunset Policy hingga akhir Desember 2008 telah memberikan kontribusi sebesar 15,2% terhadap surplus penerimaan negara pada tahun 2008.
Sementara itu, SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy yang diterima sebanyak 556.194 dengan nilai pajak kurang bayar sebesar lebih dari Rp. 5,5 triliun, sebuah lonjakan yang sangat fantastis bila dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Kondisi ini membuat terjadinya surplus penerimaan pajak sebesar Rp. 36,57 dimana pada tahun 2008 Ditjen Pajak menargetkan penerimaan sebesar Rp. 534,53 triliun, namun realisasinya mencapai Rp. 571,1 triliun, sebuah prestasi yang menggembirakan tentunya.
Sementara itu menurut harian Tempo Interaktif, diperpanjangnya Sunset Policy hingga 28 Februari 2009, kembali menambah penerimaan negara sebesar Rp. 7.46 triliun.
Selain Wajib Pajak Badan, ada banyak Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang juga telah memanfaatkan fasilitas Sunset Policy ini.
Hasil dari Sunset Policy tersebut, saat ini dimanfaatkan oleh Dirjen Pajak untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap WPOP yang masuk dalam kategori “Besar”, sebagaimana direfleksikan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP 53/PJ/2009 tanggal 8 April 2009 yang menetapkan berlakunya “KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi” mulai tanggal 01 Mei 2009.
Pada tahap awal, satu KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi akan dibentuk di Jakarta, tahap selanjutnya Wajib Pajak Besar Orang Pribadi yang terdaftar di luar Jakarta juga akan di administrasikan secara khusus.
Kriteria pemilihan Wajib Pajak Besar Orang Pribadi berdasarkan atas 3 kategori yang meliputi: (1) pengusaha, pengusaha yang dimaksud disini adalah yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/ pendiri dan professional sekaligus pemegang saham; (2) kekayaan, kekayaan yang dimaksud disini adalah yang memiliki kekayaan bruto diatas Rp. 10 Milyar, memiliki kekayaan berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berupa financial asset dan property; (3) penghasilan, penghasilan yang dimaksud disini adalah yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp 1 Miliar per tahun dari sumber penghasilan di luar gaji (pasif income).
Apakah Anda termasuk di dalam kategori tersebut? Selamat!!!…, artinya Anda merupakan salah satu “ORANG KAYA” di Indonesia (sumber: Indonesia Tax Community).
Salam Blogger,
Please also visit this article at:








