Auto Rejection Baru, Efektif Senin (19/01/09)
Berdasarkan Surat Edaran No. SE-00001/BEI-PSH/01-2009, mulai hari Senin (19/01/09), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku otoritas pasar modal selaku akan menerapkan mekanisme penghentian perdagangan saham secara otomatis (auto rejection) simetris terhadap para emiten.
Beberapa hal yang disampaikan melalui Surat Edaran tersebut diantaranya adalah: Pertama, mengenai Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke Jakarta Automatic Trading System (JATS) ditentukan sebagai berikut: (a) menggunakan harga pembukaan (opening price) yang terbentuk pada sesi pra-pembukaan; atau (b) menggunakan harga penutupan di Pasar Reguler pada hari bursa sebelumnya (previous price) apabila opening price tidak terbentuk.




